Otonomi daerah diartikan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya secara luas, nyata dan bertanggung jawab, kewenangan daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama dan bidang lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang diberikan. Tujuan pem…