Text
Aspek Hukum Pengelolaan Air Bawah Tanah
Air mutlak diperlukan, tdk saja secara langsung utk keperluan hi-dup, juga secara tdk langsung diburntuhkan sebagai sarana pengembanganrnsumberdaya alam lainnya, seperti industri; peternakan; pertanian; perikanan; irigasi; pertambangan;rnusaha perkotaan; dan lain-lain. Utk itu dibutuhkan peraturan dan perundang-undangan, diantaranya oleh Undang-undang Dasar RI 1945, psl 33 ayat 3 dan harus dikuasai Negara yg merupakan salah satu sumrnber kekayaan alam RI.
Tidak tersedia versi lain