Text
Pemantauan dan Analisis Problema Terkini (Current Issues) Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kegiatan Pemantauan dan Analisis Problema Bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara tahun 2009 dilatarbelakangi oleh terjadinya
problema pertambangan yang mengemuka dalam bentuk isu
pertambangan setiap tahun. Di samping itu, tiap akhir tahun selalu
teragendakan problema pertambangan yang tidak terselesaikan yang
menjadi problema pada tahun berikutnya. Maksud kegiatan ini
menginvetarisasi dan menganalisis setiap problema pertambangan
mineral dan batubara yang muncul tahun 2009 dari berbagai aspek
untuk diketahui pimpinan dan menjadi bahan masukan bagi
pengambil keputusan (decision maker) dalam menindaklanjuti
problema tersebut, dan tujuan kegiatan yaitu dapat diidentifikasi
setiap problema solving untuk bahan perbaikan kebijakan atau
rumusan kebijakan yang belum diatur. Sedangkan sasarannya adalah
merumuskan hasil permasalahan pertambangan agar problema
pertambangan yang mengganggu iklim usaha pertambangan dapat
diminimalkan atau berkurang. Problema pertambangan di media
massa yang penting selama bulan Januari-Desember tahun 2009 dan
dominan sering muncul menjadi isu utama tiap bulan adalah isu
bidang investasi minerba (10 Bulan), kemudian isu lingkungan dan K3
(8 bulan), kasus hukum pertambangan (6 bulan), serta hukum dan
kebijakan minerba (3 bulan). Solusi terhadap kemunculan isu penting
pertambangan di beberapa bidang tersebut membutuhkan kepastian
hukum, salah satunya perlu segera diterbitkan PP sebagai peraturan
pelaksanaan UU no 4 tahun 2009, yang mengamanatkan 22 pasal yang
perlu diatur dengan PP sebagai peraturan pelaksanaan, 1 pasal dengan
peraturan menteri dan 3 pasal dengan peraturan daerah. Sementara
itu kepastian hukum terhadap penyelesaian tumpang tindih dengan
sektor lain perlu lebih aktif dikoordinasikan secara terus-menerus
dengan sektor lain maupun diantara tingkatan pemerintah agar kasus-
kasus tumpang tindih baik dengan sektor lain, antara Pusat dengan
Daerah maupun diantara kebijakan pada tingkatan pemerintah dapat
diselesaikan. Tim Isu Puslitbang tekMIRA bekerjasama dengan
stakeholders secara terus menerus memberi sumbangan penyelesaian
terhadap tiap problema pertambangan minerba yang terjadi tiap
tahun. Berdasarkan analisis, diketemukan beberapa persoalan yang
belum dapat diselesaikan atau masih menjadi problema pertambangan
minerba tahun 2009, yang menjadi agenda permasalahan untuk tahun
2010 antara lain : kepastian hukum dari diterbitkannya 4 PP sebagai
peraturan pelaksanaan UU no 4 tahun 2009, tumpang tindih dengan
sektor lain, persoalan PETI emas dan bahan galian lainnya yang saat
ini semakin marak, isu uranium dalam minerba, isu pengurangan
penggunaan batubara sebagai sumber energi sesuai arahan deklarasi
perubahan iklim dan pemanasan global. Rekomondasi terhadap
penyelesaian problema pertambangan mineral dan batubara yang
terjadi tahun 2009 adalah : 1) perlu secepatnya diterbitkan PP untuk
dijadikan pedoman, norma, kriteria dan standar bagi penyusunan
peraturan menteri maupun peraturan daerah, 2) penyusunan PP
pertambangan minerba perlu dikoordinasikan dengan sektor lain dan
keseluruh tingkatan pemerintahan dari Pusat hingga Daerah, dan 3)
berdasarkan pemahaman terhadap pasal-pasal UU no 4 tahun 2009
yang harus ditindaklanjuti dengan PP sebagai peraturan
pelaksanaannya diperlukan kajian kelitbangan untuk menyusun
pedoman, norma, kriteria, dan standar peraturan dibawahnya.
Kegiatan ini menghasilkan rumusan solusi pemecahan masalah
sebagai bahan masukan bagi perbaikan kebijakan pertambangan
mineral dan batubara serta tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh
para stakeholders.
Tidak tersedia versi lain