Text
Pembangunan Aplikasi Permodelan Subsidence Tambang Batubara Bawah Tanah dengan Metode Ambrukan
Peraturan pemerintah No 23 Tahun 2010 dan PP 24 Tahun 2012 yang
intinya mengatur Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), belum
mencantumkan pengaturan wilayah subsidence terkait dengan
penyelenggaraan tambang batubara bawah tanah dengan metoda
ambrukan. Selain itu juga peraturan Menteri Kehutanan no
18.P/Menhut_II/2011 tentang pengaturan wilayah hutan yang
menegaskan batasan penggunaan kawasan hutan termasuk kegiatan
pertambangan, mendorong kecenderungan penyelenggaraan
penambang bawah tanah. Berangkat dari kenyataan tersebut dengan
maksud meningkatkan efisiensi dan keselamatan kerja dalam
memantau wilayah kegiatan penambangan. Maka dibangun aplikasi
permodelan subsidence yang berupa pengolahan data digital untuk
menampilkan purwarupa subsidence yang dapat dioperasikan secara
sederhana, mudah dan konsisten terkait dengan kegiatan
penambangan batubara bawah permukaan dengan metoda ambrukan
ini merupakan suatu langkah strategis dalam bentuk dukungan
prasarana pembuatan kebijakan mengawali pengembangan produksi
batubara yang berasal dari tambang bawah tanah dimasa yang akan
datang. Pada saat ini pemenuhan energi dari batubara masih
didominasi dari produksi yang berasal dari tambang terbuka, tetapi
dengan melihat realitas penggunaan kawasan hutan dimana cadangan
batubara terindetifikasi, maka untuk mempertahankan tingkat
produktivitas batubara Indonesia secara berangsur mulai
dikemukakan produksi batubara yang berasal dari tambang bawah
tanah. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah RKA-KAL tahun
anggaran 2012 dengan kode 1912.011.003.011 dan Rencana
Operasional Pembangunan Aplikasi Pemantauan Produksi Tambang
Batubara di Bawah Tanah dengan Metoda Ambrukan di pusat
penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara.
Aplikasi dibangun dengan menggunakan Microsoft Visual Basic 6
untuk mengkostumasi Mapinfo 10.5 dalam mengoperasikan
permodelan subsidence berbasis Sistem Informasi Geografi. Hal ini
perlu dikostumasi karena pada level Administratur Pertambangan
daerah sejak awal telah mengoperasikan Mapinfo untuk Sistem
Informasi Georafi Pertambangan dalam mengelola Wilayah Ijin Usaha
Pertambangan (WIUP).
Tidak tersedia versi lain