Text
Pemantauan dan Analisis Perkembangan Pertambangan Mineral dan Batubara (Current Issues) Tahun 2007
Latar belakang dilakukan Pemantauan dan Analisis Perkembangan
Pertambangan Mineral dan Batubara adalah masih banyaknya agenda
permasalahan pertambangan tahun 2006 dan tahun-tahun
sebelumnya, antara lain: a) ketidakpastian dan inkonsistensi hukum
311
atau legal certainly, b) tumpang tindih peraturan, dan sinkronisasi
antara pusat dengan daerah, c) masalah pajak dan keuangan, d)
masalah lingkungan PETI batubara, tambang inkonvensional timah,
PETI golongan C, e) dan aspek lainnya. Di samping itu terbitnya
Permenhut No.P.14/Menhut-II/2006 dan Permenhut
No.P.12/Menhut-II/2004 serta perda-perda retribusi dan iuran
pertambangan semakin menambah ketidakpastian dan inkonsistensi
di bidang hukum yang berpengaruh terhadap sektor pertambangan
pada tahun 2006 dan tahun-tahun mendatang. Beberaoa agenda
permasalahan yang dapat diselesaikan pada tahun 2006 antara lain:
pencabutan masalah bea ekspor batubara oleh MA, meningkatnya
kesadaran korporat akan pentingnya program comdev, pembayaran
tunggakan DHPB, dan lainnya. Sementara itu, pada awal tahun 2007
satu lagi agenda permasalahan tahun 2006 yang dapat diselesaikan
yaitu masalah pertimahan di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rangka memberi kontribusi terhadap penyelesaian setiap
agenda permasalahan pertambangan di atas, dan memantau
perkembangan setiap isu pertambangan terkini yang terjadi maka
Puslitbang tekMIRA tiap tahun melakukan kegiatan “Pemantauan dan
Analisis Perkembangan Pertambangan Mineral dan Batubara (Current
Issues)” dengan maksud dari kegiatan ini adalah melakukan
inventarisasi dan identifikasi atau analisis setiap isu pertambangan
mineral dan batubara yang muncul tahun 2007 untuk dijadikan bahan
masukan kepada pimpinan dalam mengambil tindak lanjut atas isu
tersebut. Tujuan kegiatan agar setiap isu dapat diantisipasi dan
dicarikan solusinya sehingga tidak mempengaruhi kondisi dan iklim
investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Hasil
Pemantauan dan analisis terhadap permasalahan pertambangan tahun
2007 yang utama adalah ketidakpastian hukum dan konsistensi
peraturan (legal certainly) yang berpengaruh terhadap iklim investasi
di sektor pertambangan, dan beberapa sumber masalah
ketidakpastian hukum dan konsistensi peraturan adalah; belum di
sahnya RUU Minerba, tumpang tindih antar sektor dan
kesalahpahaman diantara berbagai tingkatan pemerintah dari Pusat
sampai Daerah, pedoman otda pertambangan yang rancu sehingga
terbitnya beberapa perda bermasalah, dan lainnya. Isu pertambangan
yang sangat penting pada tahun 2007 yang perlu tindak lanjut adalah
bidang kebijakan (terkait investasi, dan energi), bidang investasi
(kasus KK dengan RUU minerba, proyek PLTU, investasi di daerah), isu
lingkungan (PETI golongan C, batubara, emas), energi (konversi
energi, PLTN, biotenal, dan lainnya), dan otda pertambangan (perda,
akibat RUU Minerba). Dibandingkan dengan hasil survai di beberapa
312
provinsi, isu media massa tersebut tidak jauh berbeda dengan kondisi
di lapangan. Rekomendasi yang diperlukan : 1) peninjauan kembali
berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih
kurang kondusif bagi iklim investasi di sektor pertambangan mineral
dan batubara; 2) berbagai peraturan sektor lain yang tumpang tindih
dengan sektor pertambangan perlu dikoordinasi kembali untuk
mencari penyelesaian terbaik; 3) perlu menyamakan persepsi
mengenai konsep pertambangan rakyat yang sesuai dengan
karakteristik dan perkembangan masyarakat Indonesia; 4) DESDM
perlu secara aktif member masukan terhadap berbagai hal yang terkai
dengan implementasi otda pertambangan; 5) di dibidang energi,
berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan energi
nasional perlu diselesaikan dan dilaksanakan secara konsisten, dan
mempertimbangkan berbagai aspek.
Tidak tersedia versi lain