Text
Kajian Peraturan Daerah dalam Rangka Peningkatan Usaha di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara
Otonomi daerah diartikan kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus daerahnya secara luas, nyata dan
bertanggung jawab, kewenangan daerah mencakup kewenangan
semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama
dan bidang lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
yang diberikan. Tujuan pemberian kewenangan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan
rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi serta memperhatikan
potensi dan keanekaragaman daerah sehingga otonomi daerah
dirancang untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada daerah
dalam hal kewenangan pemerintahan, khususnya dalam menjalankan
fungsi pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk
mewujudkan tujuan otonomi, pemerintah daerah menyusun
peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya, dan semenjak
otonomi digulirkan dan telah terbit ribuan perda tetapi pada
kenyataannya perda yang disusun masih banyak yang tidak selaras
dengan kebijakan yang lebih tinggi, bahkan cenderung tumpang tindih
dan terkesan hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) semata. Selain itu masih banyak terjadi perbedaan penjabaran
mengenai otonomi daerah yang dituangkan dalam perda pada masing-
masing daerah karena hal ini akan menimbulkan iklim yang tidak
kondusif karena ketidak-konsistenan kebijakan dan menghambat
pertumbuhan ekonomi maupun peluang investasi di daerah.
Permasalahan tersebut juga terjadi pada sektor pertambangan mineral
dan batubara, dimana terdapat beberapa perda yang bertentangan
dengan kebijakan yang lebih tinggi. Berdasarkan hasil invetarisasi
terdapat 316 perda yang berkaitan dengan pertambangan umum,
dimana 25 perda diantaranya dibatalkan karena tidak sesuai dengan
peraturan yang lebih tinggi, dan dari hasil evaluasi perda di wilayah
kajian menunjukkan bahwa sebagian besar mengatur tentang
303
pungutan sedangkan pengaturan tentang pengelolaan baru sebagian
kecil saja, hal ini sangat rentan terjadi permasalahan dikemudian hari.
Dalam rangka meningkatkan usaha pertambangan di era otonomi
daerah diperlukan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan
pertambangan, peningkatan kemampuan sumber daya aparatur,
pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan sehingga
dengan demikian potensi sumber daya mineral dapat dimanfaatkan
secara optimal dan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian
maupun pembangunan di daerah. Maksud kegiatan ini adalah
melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi dan
membandingkan kondisi yang terjadi pada tiap-tiap daerah pada era
sebelum dan sesudah diberlakukan otonomi daerah yang berkaitan
dengan pengembangan usaha pertambangan mineral dan batubara,
dan tujuannya adalah untuk memberikan masukan kepada decision
maker mengenai solusi pemecahan masalah dalam pengembangan
usaha pertambangan mineral dan batubara di daerah. Sedangkan
sasaran yang dituju dalam studi ini adalah agar hasil kajian dapat
menjadi acuan oleh daerah dalam menata kembali perda yang ada,
sehingga potensi sumber daya mineral dan batubara dapat
dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pendorong dalam
pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Tidak tersedia versi lain