Text
Pemantauan dan Analisis Problema Terkini Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Current Issues)
Latar belakang dilakukan Pemantauan dan Analisis Problema Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2008 adalah karena masih
ditemukan agenda problema pertambangan yang cukup kompleks dan
berlanjut di tahun berikutnya. Hasil kegiatan pemantauan selama 3
tahun (2005-2007) menunjukkan agenda problema pertambangan
terutama bersumber dari ketidakpastian hukum dan inkonsistensi
peraturan sebagai akibat belum disahkannya RUU Minerba, ego
sektoral sektor, perbedaan pemahaman terhadap peraturan di bidang
perpajakan dan iuran pertambangan, juklak dan juknis otda
pertambangan belum dibuat oleh ESDM dan kurangnya koordinasi
315
antara pusat dengan daerah. Tujuan kegiatan dapat diidentifikasi
setiap problema pertambangan yang terjadi tahun 2008 dan
dirumuskan problem solving untuk dijadikan masukan bagi pimpinan
dan bahan perbaikan kebijakan atau rumusan kebijakan yang belum
diatur, dan adapun sasaran kegiatan adalah selalu aktif berkoordinasi
dengan skateholders dan member masukan serta merumuskan
penyelesaian setiap permasalahan pertambangan kepada pembuat
keputusan (decision maker) agar problema pertambangan yang
mengganggu iklim usaha pertambangan dapat diminimalkan atau
berkurang. Problema pertambangan di media massa yang penting
selama bulan Januari-Oktober 2008 mencapai 563 berita, dimana isu
harga minerba dan energi menduduki urutan utama dengan 89 berita
(15,8%), kemudian disusul isu investasi minerba 77 berita (13,7%),
isu batubara dan energi 65 berita (11,4%). Isu pertambangan di media
massa tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil survey lapangan yaitu
: isu zona maerah untuk pertambangan di Kabupaten Sukabumi-Jawa
Barat, isu lahan pengganti hutan dalam konsesi pertambangan di
Provinsi Kalimantan Tengah, isu tambang pasir besi dan industri
pengolahan baja di Kabupaten Kulon Progo-DIY, isu penambangan
pasir besi di sepanjang pantai di Kabupaten Cianjur-Jawa Barat, isu
pengelolaan potensi jasper untuk geopark di Kabupaten Tasikmalaya-
Jawa Barat, isu kerusakan kawasan karst Citatah Rajamandala dan
ancaman terhadap kelestarian situs “Gua Pawon” di Kabupaten
Bandung Barat-Jawa Barat, dan isu tambang emas rakyat illegal di
Kabupaten Bombana-Sulawesi Tenggara. Untuk memperkuat
pemahaman terhadap setiap problema pertambangan dilakukan
koordinasi dengan stakeholders di Jakarta. Hasil analisis terhadap isu-
isu penting yang terjadi tahun 2008 menunjukkan bahwa isu
ketidakpastian hukum dan inkonsistensi peraturan merupakan
problema utama pertambangan yang bersumber belum disahkannya
RUU Minerba, dan diterbitkannya juklak/juknis rancangan undang-
undang tersebut. Permasalahan yang menyertai antara lain ; tumpang
tindih antar sektor dan perbedaan pandangan diantara berbagai
tingkatan pemerintah dari pusat sampai daerah otda pertambangan
sehingga banyak perda bermasalah, perbedaan persepsi antara
pemerintah dan investor pertambangan terhadap pajak dan iuran
pertambangan, penolakan masyarakat/adat/ulayat terhadap kegiatan
pertambangan, PETI dan dampak lingkungan, dan lainnya.
Rekomondasi yang diperlukan adalah secepatnya mengesahkan RUU
Minerba yang diikuti dengan penerbitan juklak dan juknis
pertambangan (PP hingga Permen/Kepmen ESDM) yang dapat
menyelesaikan ketidakpastian hukum dalam investasi pertambangan,
tumpang tindih antar sektor dan ketidakjelasan peran di antara
tingkatan pemerintah dari Pusat hingga Daerah serta mengurangi
perda-perda bermasalah.
Tidak tersedia versi lain